Pelayanan Pendaftaran Pasien

No. SK: 02.B/46/2022

  1. Persyaratan Pasien Umum : KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama)
  2. Pasien JKN : Foto Copy KTP/ KK/ kartu identitas lain, Kartu Berobat (untuk pasien lama), Foto Copy Kartu JKN, Surat Rujukan dari Faskes tingkat I, Surat Keterangan Lahir (Bayi<28 hari), SEP (Diterbitkan oleh RS)
  3. Pasien Jampersal : Surat Keterangan Tidak Mampu, KTP/KK, Buku Posyandu

  1. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan Instalasi Gawat Darurat (IGD): 1. Petugas memanggil Keluarga/ Pasien dan mengucapkan salam. 2. Petugas meminta Kartu Berobat (untuk pasien Lama) dan untuk pasien baru dimohon untuk menunjukkan KTP/ KK/ Kartu identitas lainnya untuk pengisian data identitas pasien di komputer. 3. Petugas menanyakan status pembayaran pasien (Umum / JKN) 4. Petugas memvalidasi data identitas untuk pasien lama 5. Petugas melakukan verifikasi berkas JKN 6. Petugas mencetak label identitas pasien 7. Petugas mencetak SEP Rawat Jalan. 8. Petugas menyampaikan kepada pasien untuk kembali ke tempat pelayanan IGD
  2. Pendaftaran Pasien Rawat Jalan ? Pasien Baru : 1. Pasien datang ke RS di lakukan pemeriksaan suhu oleh satpam lalu di arahkan ke bagian informasi untuk di cek berkas persyaratan JKN. 2. Pasien diarahkan ke konsol box antrian online untuk mengambil nomer antrian. 3. Pasien mengambil dua no. antrian yaitu untuk no antrian pendaftran dan no. antrian poliklinik. 4. Petugas pendaftaran memanggil berdasarkan no.urur antrian, Untuk pasien baru pasien menuju loket 1 dan loket 2 5. Setelah di daftarkan untuk pasien JKN langsung diarahkan ke poli tujuan dan untuk pasien Umum di arahkan ke kasir lalu ke poli tujuan. ? Pasien Lama : 1. Pasien datang ke RS di lakukan pemeriksaan suhu oleh satpam lalu di arahkan ke bagian informasi untuk di cek berkas persyaratan JKN dan diberi no.antrian pendaftaran. 2. Pasien diarahkan ke konsol box antrian online untuk mengambil nomer antrian poliklinik 3. Petugas pendaftaran memanggil berdasarkan no.urur antrian, Untuk pasien lama pasien menuju loket 3. 4. Setelah di daftarkan untuk pasien JKN langsung diarahkan ke poli tujuan dan untuk pasien Umum di arahkan ke kasir lalu ke poli tujuan. ? Pasien Disabilitas 1. Pasien disabilitas datang ke RS dilakukan pemeriksaan suhu oleh petugas satpam kemudian diberikan memo “PASIEN PRIORITAS” dan diberikan ke petugas informasi. 2. Petugas Informasi menanyakan : - apakah pasien tersebut pasien baru/ lama? - apakah pasien JKN/ Umum? 3. Petugas memeriksa kelengkapan persyaratan pasien JKN 4. Petugas Informasi mengambilakan no.antrian pasien prioritas dikonsol box. Kertas print out antrian pendaftaran dan antrian poli di bubuhkan stempel “PRIORITAS” 5. Pasien di minta untuk menunggu di ruang tunggu pasien 6. Petugas Informasi membantu mendaftarakan ke loket 3. 7. Setelah pasien didaftarkan, petugas mengarahkan pasien untuk menunggu di poli yang di tuju
  3. Pendaftaran Pasien Rawat Inap: 1. Petugas memanggil pasien dan mengucapkan salam 2. Petugas menerima Surat Perintah Rawat Inap Pasien 3. Petugas memvalidasi identitas pasien 4. Untuk pasien JKN petugas melakukan verifikasi berkas dan mencetak SEP rawat inap 5. Petugas menyampaikan informasi kepada pasien terkait tarif ruang rawat inap dan fasilitas ruang rawat. 6. Petugas meminta pasien atau keluarga menandatangani Formulir General Consent, Formulir Hak pasien dan Keluarga, Formulir Status pembayaran pasien dan Formulir pemilihan DPJP 7. Petugas mencatat secara manual di buku register pendaftaran pasien rawat inap. 8. Petugas mencetak label identitas untuk gelang pasien. 9. Petugas menyiapkan berkas rekam medis pasien rawat inap dan menyerahkan berkas RM ke perawat UGD

1. Pendaftaran IGD dan Rawat Jalan

a. Pasien Baru   : 5 Menit

b. Pasien Lama  ; 3 Menit

 

2. Pendaftaran Rawat Inap

a. Pasien Baru   : 7-20 Menit

b. Pasien Lama  : 5-15 Menit

 

3. Permintaan Hasil Visume Et Repertum : 2-7 Hari

Lembar Daerah Kabupaten Tanggamus No.83 Tahun 2012

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus No. 06 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

 

 

Kunjungan Pasien IGD, Kunjungan Pasien Poliklinik, Kunjungan Pasien Rawat Inap

Kritik, saran, masukan serta keluhan dapat disampaikan melalui Layanan Pelanggan pada saluran-saluran sebagai berikut : 

Humas dan Infokes RSUDBM

1. Telepon        : (0722)7220638

2. Handphone  : 081278945373

3. Email           : batinmangunangrsud@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store