Setelah persyaratan dinyatakan lengkap oleh petugas pelayanan dan tidak terjadi gangguan jaringan komunikasi data dan atau sarana dan prasarana yang dibutuhkan untuk penyelesaian dokumen.
Tidak dipungut biaya
Kartu Keluarga
a. Pengaduan langsung:
1. Kotak Pengaduan;
: 0822 8815 7965
3. Website https://disdukcapil.dharmasrayakab.go.id
4. Media Sosial :
- Facebook : Dukcapil Dharmasraya
- Twitter : @capildharmasraya
- Instagram : capildharmasraya
- tik tok : capildharmasraya
5. Lain-lain :
- Survey Kepuasan Masyarakat (SKM);
6. Petugas khusus :
Pejabat Pengelola Pengaduan Publik dan/atau Personel yang ditetapkan sebagai petugas pengelola pengaduan publik
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store