Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Yang Kegiatan Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

  1. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan Perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Ham, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan
  2. Nomor Pokok Wajib Pajak
  3. Surat Izin Tempat Usaha
  4. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Gubernur
  5. Rekomendasi kesesuaian dengan perencanaan pembangunan perkebunan Provinsi dari Gubernur untuk IUP-B yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota
  6. Izin Lokasi dari Bupati/Walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000 (cetak peta dan file elektronik) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain
  7. Pertimbangan teknis ketersediaan lahan dari dinas yang membidangi kehutanan, apabila areal yang diminta berasal dari kawasan hutan
  8. Rencana kerja pembangunan kebun termasuk rencana fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar, rencana tempat hasil produksi akan diolah
  9. Izin Lingkungan dari dinas terkait sesuai kewenangan
  10. Pernyataan Kesanggupan :
  11. a. Memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem untuk melakukan pengendalian organisme penggangu tanaman (OPT)
  12. b. Memiliki sumber daya manusia, sarana dan prasarana serta sistem untuk melakukan pembukaan lahan tanpa bakar serta pengendalian kebakaran
  13. c. Memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sesuai pasal 15 yang dilengkapi dengan rencana kerja dan rencana pembiayaan; dan
  14. d. Melaksanakan kemitraan dengan pekebun, karyawan dan masyarakat sekitar perkebunan
  15. d. Surat pernyataan dari pemohon bahwa status perusahaan perkebunan sebagai usaha mandiri atau bagian dari kelompok (group) perusahaan perkebunan belum menguasai lahan melebihi batas paling luas sebagaimana diatur dalan undang-undang
  16. Surat Kuasa yang ditanda tangani diatas materai apabila pengurusan izin diwakilkan
  17. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

60 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Perkebunan Budidaya (IUP-B) Yang Kegiatan Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi"