Pelayanan Medical Check Up

  1. Persyaratan administrasi bagi pasien umum berupa: Fotokopi KK/KTP

  1. Pasien / keluarga datang melakukan pendaftaran di costumer service rekam medis (CSRM) rawat jalan dan melengkapi berkas syarat pendaftaran
  2. Pasien selanjutnya melakukan pembayaran biaya medical check up sesuai paket yang dipilih.
  3. Pasien diarahkan menuju ruang MCU.
  4. Pasien diperiksa oleh Dokter Umum MCU.
  5. Pasien diantarkan ke klinik spesialis penyakit dalam, THT, mata, psikiatri, paru, jantung, gigi, laboratorium, dan/atau radiologi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
  6. Pasien kembali MCU untuk diinformasikan mengenai hasil pemeriksaan.

Pendaftaran Rawat Jalan : 10 Menit Pelayanan 

Medical Check-Up : Sesuai pemeriksaan yang dilakukan

Mengacu Pada Peraturan Bupati Deli Serdang No. 23 Tahun 2022 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Drs. H. Amri Tambunan Yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah

Pelayanan Medical Check Up

Pengaduan dilaksanakan dengan mekanisme sebagai berikut:

a. Secara langsung (tatap muka) diterima oleh staf ruangan/kepala ruangan atau melalui PIRS/Supervisor 

b. Pengaduan secara tidak langsung ke telepon 061 - 7952068, wa: 0813 7745 4930, email: rsuddrs.hat@gmail.com, web: rsudhat.deliserdangkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store