Izin Orang Tua Angkat Untuk Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Dan Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Tunggal

  1. Mengajukan surat permohonan kepada kepala dpmptsp
  2. Umur minimal 30 tahun, maksimal 50 tahun dengan bukti identitas yang sah
  3. Telah menikah sekurang-kurangnya 5 tahun dengan bukti surat nikah
  4. Belum mempunyai anak
  5. Tidak mungkin mempunyai anak dengan bukti dari dokter ahlu kandungan dari rumah sakit pemerintah
  6. Seagama dengan anak yang diangkat
  7. Dalam keadaan mampu secara ekonomi berdasarkan keterangan dari tempat kerja
  8. Surat keterangan catatan kepolisian (skck) kepolisian stempat
  9. Sehat jasmani
  10. Sehat mental
  11. Membuat pernyataan tertulis yang menyatakan sanggup menjadi orang tua untuk memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak
  12. Telah mengasuh calon anak angkat selama 6 (enam) bulan berdasarkan surat keputusan dari instansi sosial kab/kota tentang ras pengasuhan anak

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Orang Tua Angkat Untuk Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Dan Pengangkatan Anak Oleh Orang Tua Tunggal"