Pembuatan AK1

  1. 1. Mengisi formulir
  2. 2. Foto copy KTP (legalisir bagi luar kabupaten lamandau) = 1 lembar
  3. 2. Foto copy ijazah terakhir dan transkip nilai = 1 lembar
  4. 3. Pas fhoto berwarna ukuran 3x4 = 3 lembar

  1. 1. Pendaftar melengkapi persyaratan.
  2. 2. Pendaftar melakukan pendaftaran.
  3. 3. Pendaftar memberikan berkas ke petugas.
  4. 4. Pendaftar melakukan verifikasi data.
  5. 5. Tanda tangan pejabat berwenang pada AK/1 selanjutnya AK/1 di foto copy sebanyak 5 lembar.

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu Pencari Kerja (AK/I)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK1"