Penerbitan SIM Hilang/ Rusak

  1. Membawa Ktp Asli dan Foto copy
  2. membawa Surat Keterangan Hilang
  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani

  1. Datanglah dengan membawa Surat Tanda laporan Kehilangan , KTP Asli dan Fotocopy dan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani
  2. Pemohon memasukkan syarat ke Loket Pendaftaran (Loket 1) selanjutnya petugas BRI memberikan nomor antrian kepada Pemohon.
  3. Petugas Loket 1 melakukan pemanggilan Pemohon SIM berdasarkan nomor antrian untuk mengverifikasi data pemohon
  4. Petugas Loket 2 melakukan pemanggilan Pemohon SIM berdasarkan nomor antrian untuk identifikasi pemohon (Sidik Jari, Foto, dan Tanda Tangan)
  5. Petugas Loket 4 melakukan Cetak/ Produksi SIM

15 Menit

Rp. 85

Penerbitan SIM Yang Hilang/Rusak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan SIM Hilang/ Rusak"