Izin Benih Pertanian

  1. KTP bagi Perorangan
  2. Akte Pendirian Perusahaan
  3. NPWP
  4. Surat Keterangan Domisili
  5. Rekomendasi kesesuaian dan RTRW/ Rencana Detail Tata Ruang Kabupaten/Kota dari Bupati/Walikota untuk IUTP-P Yang diterbitkan oleh Gubernur
  6. Rekemendasi kesesuaian dengan rencana Makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari Gubernur untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh Bupati/walikota
  7. Izin lokasi dengan peta calon lokasi skala 1:100.000 atau 1 : 50.000
  8. Rencana Kerja Pembangunan Unit Usaha
  9. BudidayTanaman Pangan
  10. Hasil analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL atau PL-UKL)
  11. Pernyataan kesanggupan menerapkan system jaminan mutu pangan hasil pertanian
  12. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha
  13. Penyataan kesediaan melakukan kemitraan
  14. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

15 Hari

  • Biaya : Sesuai Perda

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Benih Pertanian"