Unit Pelayanan Pengaduan

  1. • Membawa Identitas pasien dan mengisi formulir keluhan
  2. • Menandatangani buku register yang disediakan setelah komplin diselesaikan

  1. 1. Pasien/ pelanggan membawa identitas pasien dan mengisi formulir keluhan yang disediakan petugas pengaduan atau boleh dengan bantuan petugas
  2. 2. Menyampaikan keluhannya secara lisan sesuai data formulir yang diisi sebelumnya
  3. 3. Petugas pengaduan menghubungi stake halder sesuai dengan permasalahan yang disampaikan dan mendapatkan rekomendasi
  4. 4. Rekomendasikan disampaikan kepada pihak pasien
  5. 5. Pasien/ pelanggan bisa juga menghubungi nomor kontak pengaduan secara langsung atau melalui SMS ke-no 085274782742 atau langsung ke unit pengaduan pelanggan lantai II gedung UPTD RSUD Tengku Rafi’an.

5 sampai 30 menit

Tidak dipungut biaya

unit pelayanan pengaduan

unit pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Pengaduan"