Unit Pelayanan Pengaduan

  1. • Membawa Identitas pasien dan mengisi formulir keluhan
  2. • Menandatangani buku register yang disediakan setelah komplin diselesaikan

  1. 1. Pasien melaporkan pengaduan keluhan kepada petugas rumah sakit
  2. 2. petugas melaporkan kepada kepala ruangan/KA instalasi
  3. 3. Jika tidak selesai maka kepala instalasi mengarahkan pasien menghubungi unit pengaduan keluhan
  4. 4. unit pengaduan melaporkan kepada pihak terkait (Bidang) sesuai isi pengaduan kemudian petugas pengaduan memberikan formulir kepada pelapor untuk di isi
  5. 5. Unit pengaduan melaporkan kebidang sesuai dengan isi pengaduan
  6. 6. Bidang menindaklanjuti keluhan/pengaduan peserta

5 sampai 30 menit

Tidak dipungut biaya

unit pelayanan pengaduan

unit pengaduan

0812 6699 3211

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Unit Pelayanan Pengaduan"