Instalasi Rawat Jalan

  1. kartu identitas
  2. kartu BPJS
  3. kartu KIS / SKTM / JAMKESDA
  4. Surat Rujukan

  1. pasien/keluarga mengambil nomor antrian
  2. melakukan pendaftaran diloket pendaftaran/pasien BPJS, memberikan rujukan ke BPJS center untuk diterbitkan SEP rawat jalan dan dilanjut ke loket pendaftaran BPJS
  3. menunggu panggilan dari nurse station
  4. menunggu panggilan dari poli yang dituju
  5. dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang (lab dan Rontgen)
  6. pemberian terapi atau resep oleh dokter
  7. penyelesaian administrasi / pembayaran di kasir
  8. pengambilan obat dan pasien pulang

memberikan jaminan dan keselamatan pelaanan dalam bentuk komitmen untuk memberikan rasa aman , bebas dari bahaya dan resiko keragu-raguan

JKN dan Biaya Sendiri berdsarkan perda no. 5 tahun 2011

poli penyakit dalam, bedah, obgyn,anak,THT,mata,paru,akupuntur,gigi, fisiotherapy

kotak asaran dan SMS pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Rawat Jalan"