Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)

  1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
  2. Daftar Nama-nama pemohon IUPHKm dan dilampiri foto copy KTP serta diketahui oleh Kepala Desa / Lurah setempat
  3. Gambaran Umum Wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, social ekonomi, dan potensi kawasan
  4. Peta usulan lokasi minimal skala 1 : 50.000 atau disesuaikan dengan areal yang di mohon, berupa cetakan dan salinan elektronik dalam bentuk shape file dan dapat diperoleh dari pemetaan partisipatif
  5. Permohonan IUPHKm di ajukan pada lokasi yang berada dalam satu kesatuan lanskap atau bentang alam sebagai upaya pelestarian ekosistem dan diutamakan yang berada dalam PIAPS atau yang berada diluar PIAPS sebagai bahan revisi PIAPS
  6. Permohonan IUPHKm diajukan dengan surat dan ditandatangani oleh Ketua Kelompok masyarakat; atau Ketua Gabungan kelompok tani hutan; atau Ketua Koperasi
  7. Surat Kuasa (bila pengurusan diwakilkan)
  8. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  9. Berkas Lengkap (rangkap dua)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

64 Hari kerja

Rp. 50,000

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm)"