Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)

  1. Surat Permohonan Bermaterai 6000
  2. KTP/NIK dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari Kepala Desa untuk TANHUT
  3. Akte Pendirian KOPTANHUT untuk KOPTANHUT
  4. Surat Keterangan Kepala Desa tetntang Pembentukan KTH / GAPOKTAN
  5. Daftar nama Anggota dilengkapi Foto copy KTP/NIK dan KK untuk KTH atau GAPOKTAN atau KOPTAMHUT
  6. Gambaran Umum Wilayah, antara lain keadaan fisik wilayah, social ekonomi dan potensi kawasan
  7. Peta Usulan Lokasi minimal skala 1 : 50.000 berupa dokumen tertulis dan salinan elektronik dalam bentuk soft file
  8. Permohonan IUPHHK-HTR di ajukan pada lokasi : Di Hutan Produksi yang berada dalam PIAPS atau Di luar PIAPS, dalam kawasan Hutan Produksi yang tidak di bebani hak kelola atau izin sebagai bahan revisi PIAPS
  9. Luas Permohonan areal kerja meliputi : TANHUT seluas-luasnya 15 hektar, KTH atau Gapoktan seluas-luasnya 15 hektar / peranggota, OPTANHUT seluas-luasnya 5.000 hektar
  10. Luas areal yang di mohon KOPTANHUT hanya diberikan kepada KOPTANHUT yang memiliki tenaga teknis (GANIS) Kehutanan dan Modal yang cukup sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  11. Dalam hal areal yang dimohon berada pada fungsi Hutan Produksi terbatas atau hutan produksi yang dapat di Konversi, pemohon melalui Gubernur mengajukan perubahan fungsi kepad Menteri menjadi hutan produksi tetap secara parsial
  12. Direktur Jenderal dapat menfasilitasi permohonan sebagaimana di maksud pada (poin 5) kepada Memteri
  13. Permohonan IUPHHK-HTR di ajukan kepada Menteri atau Gubernur dengan surat dan ditandatangani oleh
  14. Surat Kuasa (bila pengurusan diwakilkan)
  15. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  16. Berkas Lengkap (rangkap dua)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

64 Hari kerja

Rp. 50,000

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Pada Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)"