2 Hari
Tidak dipungut biaya
PKKPR
1. Melalui www.lapor.go.id
2. Melalui kotak saran, kritik dan pengaduan
3. Melalui SMS/Whatsapp @082176457171
4. Melalui telepon
5. Melalui website dpmptsp.banyuasinkab.go.id
6. Melalui Medsos Facebook dan Instagram @dpmptsp.banyuasin
6. Melalui petugas loket pengaduanMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store