Persetujuan Kesesuian Kegunaan Pemanfaatan Ruang

  1. Adviceplan / rekomendasi tata ruang
  2. Izin Lokasi dari OSS
  3. Surat Pernyataan Pemenuhan Komitmen
  4. Propsal Rencana Kegiatan Usaha
  5. Pernyataan Mengenai letak dan luas usaha yang dikuasai oleh pelaku usaha
  6. Pertimbangan teknis pertanahan
  7. Surat Permohonan izin Lokasi
  8. Bukti Pembayaran biaya pelayanan yang sah

  1. SOP Izin Lokasi : 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan diloket pelayanan dengan di daftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) 2. Pemerikasaan berkas pemenuhan komitmen izin serta yang telah terbit dari OSS 3. Proses pembuatan surat keterangan pemenuhan komitmen izin untuk mengefektifkan izin terbit melalui OSS. 4. Penyerahan surat keterangan pemenuhan komitmen izin

2 Hari

Tidak dipungut biaya

PKKPR

1.    Melalui www.lapor.go.id 

2.    Melalui kotak saran, kritik dan pengaduan

3.    Melalui SMS/Whatsapp @082176457171

4.    Melalui telepon

5.    Melalui website dpmptsp.banyuasinkab.go.id

6.    Melalui Medsos Facebook dan Instagram @dpmptsp.banyuasin

 6.   Melalui petugas loket pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Kesesuian Kegunaan Pemanfaatan Ruang"