Izin Lingkungan

  1. Izin Lokasi
  2. Profil kegiatan
  3. Akta perusahaan
  4. Dokumen AMDAL atau keputusan kelayakan lingkungan hidup (SKKL), dokumen UKL-UPL dan Persetujuan UKL-UPL
  5. Advice plan

  1. SOP IZIN LINGKUNGAN : 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan diloket pelayanan dengan di daftarkan melalui sistem OSS. 2. Pengejuan berkas pemenuhan komitmen izin serta izin yang telah diterbitkan dari OSS.\ 3. Proses pembuatan surat keterangan pemenuhan komitmen izin untuk mengefektifkan izin terbit melalui OSS. 4. Persyaratan surat keterangan pemenuhan komitmen izin Untuk yang tidak melalui OSS : 1. Pengajuan berkas permohonan di loket pelayanan 2. Pemeriksaan Berkas 3. Proses SK / Izin 4. Penyerahan / izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Lingkungan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Lingkungan"