Izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan limbah B3

  1. Surat permohonan izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penyimpanan limbah B3
  2. NIB
  3. Izin komersil
  4. Pernyataan pemenuhan komitmen
  5. fotocopy izin lingkungan (AMDAL,UKL-UPL atau SPPL)
  6. Fotocopi izin lingkungan
  7. fotocopy IMB
  8. SK izin pengelolaan limbah B3 untuik kegiatan penyimpanan li,nah B3
  9. Fotocopy berita acara verifikasi dan validasi lapangan
  10. Rekomendasi izin pengelolaan limbah B3 dari dinas lingkungan hidup Kabupaten Banyuasin

  1. IZIN PENGELOLAAN LIMBAH B3 Waktu Standar Pelayanan PROSEDUR ; 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan di loket pelayanan dengan di daftarkan melalui sistem OSS 2. Pemeriksaan berkas pemenuhan komitmen izin serta yang terbit dari OSS. 3. proses pembuatan surat keterangan pemenuhan komitmen izin untuk mengekfektikan izin yang terbit melalui OSS. 4. penyerahan surat keterangan pemenuhan komitmen izin. Untuk yang tidak melalui OSS : 1. Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK izin 4. Penyerahan SK Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (IPLB3) Untuk Kegiatan Penyimpanan Sementara

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin pengelolaan Limbah B3 untuk kegiatan Penyimpanan limbah B3"