Surat Pernyataan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup (SPPL)

  1. NIB
  2. Persetujuan surat kesanggunpan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup dari dinas lingkungan hidup kabupaten banyuasin

  1. SOP SPPL Waktu Standar Pelayanan 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan diloket pelayanan dengan didaftarkan melalui sistem OSS 2. Pemenuhan komitmen izin SPPL di Dias Lingkungan hidup Kabupaten Banyuasin 3. Pemeriksaan persetujan izin SPPL diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin. 4. Pengiputan persetujuan SPPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyuasin ke sitem OSS

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Persetujuan SPPL

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Pernyataan Pengelolaan dan pemantauan Lingkungan hidup (SPPL)"