Izin Pembuangan Air Limbah

  1. Surat permohonan izin pembuangan air limbah
  2. NIB
  3. Izin komersial dengan komitmen
  4. Pernyataan pemenuhan komitmen yang ditanda tangani paling rendah setingkat menager yang membidangi urusan lingkungan
  5. Izin lingkungan (Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL)
  6. Izin SK izin pembuangan air limbah terakhir
  7. Fotocopy berita acara pembahasan teknis atau verifikasi lapangan
  8. Rekomendasi izin pembuangan air limbah dari DLH Kabupaten Banyuasin

  1. SOP IZIN PEMBUANGAN AIR LIMBAH Untuk melalui OSS 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan di loket pembayaran 2. Pemeriksaan berkas / Pemenuhan komitmen izin serta izin yang telah di terbit dari OSS. 3. Proses Pembuatan surat keterangan pemebuhan komitmen izin untuk mengefektifkan izin yang telah terbit melalui OSS 4. Penyerahan Surat Keterangan Pemenuhan Komitmen Izin
  2. Untuk yang tidak melalui OSS : 1. Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Proses SK / Izin 4. Penyerahan SK / Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Pembuangan Air Limbah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah"