Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah

  1. Surat permohonan izin
  2. Mengisi formulir permohonan izin lingkungan yang berkaitan dengan pemanfaatan air limbah ke tanah untuk aplikasi pada tanah
  3. Izin Lingkungan (Dokumen AMDAL, UKL-UPL atau SPPL)
  4. Nomor Induk Berusaha (NIB)
  5. Izin komersial /operasional dengan komitmen (dari OSS)
  6. Pernyataan pemenuhan komitmen yang ditandatanggani paling rendah setingkat manager yang membidangi urusan lingkungan
  7. Izin/SK Izin terakhir (apabila pemohon perpanjangan izin).
  8. Foto copy Berita Acara Pembahasan Teknis atau Verifikasi lapangan
  9. Rekomendasi izin pembuangan air limbah secara aplikasi tanah (Rekomendasi sudah memiliki kelengkapan dokumen teknis atau persyaratan teknis, verifikasi teknis dan validasi.

  1. SOP Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi Pada Tanah Untuk yang melalui OSS: 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan di loket pelayanan dengan didaftarkan melalui OSS. 2. Pemeriksaan berkas/pemenuhan komitmen izin serta izin yang telah terbit dari OSS 3. Proses pembuatan surat keterangan pemenuhan komiten izin untuk mengefetifkan izin yang terbit melalui OSS. 4. Penyerahan surat keterangan pemenuhan komitmen izin.
  2. Untuk yang tidak melalui OSS : 1. Pengajuan berkas pemohon diloket pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Proses SK/Izin 4. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin / Surat Keterangan Pemenuhan Kmotmen Izin

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Pemanfaatan Air Limbah ke Tanah untuk Aplikasi pada Tanah"