Izin Pembuangan Air Limbah Domestik

  1. 1. Foto copy akte perusahaan
  2. 2. Foto copy pengesahan kehakiman
  3. 3. Foto copy NPWP Perusahaan
  4. 4. Foto copy Izin lokasi
  5. 5. Foto copy IMB
  6. 6. Foto copy Izin Lingkungan (Persetujuan AMDAL, UKL-UPL atau SPPL)
  7. 7. Foto copy Surat izin Usaha
  8. 8. Foto copy TDP/NIB
  9. 9. Surat permohonan
  10. 10. Pengisian Formulir permohonan izin pembuangan air limbah domestik
  11. 11. SK izin terakhir (apabila permohonan perpanjang an izin)
  12. 12. Rekomendasi izin pembuangan air limbah domestik dari Dinas Lingkungan hidup Kabupaten Banyuasin (Rekomendasi sudah memiliki kelengkapan dokumen teknis atau persyaratan teknis, verifikasi teknis dan validasi)

  1. SOP Izin Pembuangan Air Limbah Domestik 1. Pengajuan berkas permohonan diloket pelayanan 2. Pemeriksaan berkas 3. Proses SK/Izin 4. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat izin pembuangan Air Limbah Domestik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Pembuangan Air Limbah Domestik"