Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

No. SK: 040/KPTS/DPM-PTSP/2021

  1. 1. Mengisi blanko permohonan yang disertai rekomendasi Lurah / Kades dan Camat 2. Rekomendasi Teknis dan Gambar rencana teknis lengkap rangkap 2 ( dua ) yang telah disahkan atau disetujui oleh OPD / tim kerja teknis yang ditunjuk oleh OPD Teknis. 3. Foto copy sertifikat/ surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang atau surat perjanjian pemanfaatan antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hakatas tanah. 4. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga 5. Analisa dampak lalu lintas dari Dishub Kabupaten Banyuasin (bagi yang wajib memiliki berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 31 Tahun 2018) 6. Foto copy KTP Pemohon 7. Foto Copy Akte pendirian Perusahaan ( bagi yang berbadan hukum ) 8. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir dan NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak (KSWP) 9. Fotocopy izin lingkungn / rekomendasi AMDAL / rekomendasi UKL-UPL/SPPL bagi bangunan yang wajib memiliki. 10. Advice plan / rekomendasi tata ruang dari intansi teknis terkait. 11. Izin lokasi 12. Surat Kuasa dari Pemohon 13. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa diketahui pemerintah setempat 14. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag (untuk rumah ibadah) 15. Surat pernyataan menggunakan pengawas konstruksi yang bertanggungjawab kepada pemohon, surat pernyataan menggunakan pelaksanaan konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan perencana kosntruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK.
  2. 1. Mengisi blUntuk Bangunan Prasarana (Untuk Tower menara telekomunikasi ditambahkan ) :
  3. 1. Mengisi Blanko permohonan yang disertai rekomendasi Lurah/Kades dan Camat. 2. Fotocopy Sertifikat/ surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang atau surat perjanjian pemanfaatan antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hak atas tanah. 3. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga. 4. Fotocopy KTP pemohon. 5. Foto copy Akta pendirian perusahaan ( bagi yang berbadan hukum) 6. Fotocopy pelunasan pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun terakhir. Dan NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP). 7. Fotoocpy izin lingkungan / rekomendasi AMDAL/ rekomendasi UKL-UPL/ SPPL bagi bangunan yang wajib memiliki. 8. Surat Kuasa dari pemohon. 9. Surat Pernyataan Tanah Tidak Sengketa diketahui pemerintah setempat 10. Rekomendasi dari Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Banyuasin. 11. Berita Acara Sosialisasi, persetujuan atau pemberian Izin masyarakat setempat dilampiri fotocopy KTP masyarakat. 12. Surat Perjanjian / Pernyataan untuk akses jalan menuju lokasi. 13. Fotocopy dokumen soiltest. 14. Surat Perjanjian/Pernyataan kerjasama dengan operator lain (tower bersama). 15. Denah lokasi bangunan dilampiri dengan titik koordinat. 16. Gambar teknis bangunan tampak depan, atas, samping gambar pondasi menara, site lay out yang telah disahkan 17. Berita acara kesepakatan perjanjian sewa/jual beli lahan dilampiri foto copy KTP (suami dan istri) serta foto copy kartu keluarga pemilik lahan . 18. Analisa dampak lalu lintas dan Dishub Kabupaten banyuasin (bagi yang wajib memiliki berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 31 Tahun 2018). 19. Advice Plan / Rekomendasi tata ruang 20. Surat pernyataan menggunakan pengawas konstruksi yang bertanggungjawab kepada pemohon, surat pernyataan menggunakan pelaksanaan konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan perencana kosntruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK (advice plan)anko permohonan yang disertai rekomendasi Lurah / Kades dan Camat 2. Rekomendasi Teknis dan Gambar rencana teknis lengkap rangkap 2 ( dua ) yang telah disahkan atau disetujui oleh OPD / tim kerja teknis yang ditunjuk oleh OPD Teknis. 3. Foto copy sertifikat/ surat keterangan status tanah dari pejabat yang berwenang atau surat perjanjian pemanfaatan antara pemilik bangunan gedung dengan pemegang hakatas tanah. 4. Surat pernyataan tidak berkeberatan dari tetangga 5. Analisa dampak lalu lintas dari Dishub Kabupaten Banyuasin (bagi yang wajib memiliki berdasarkan Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 31 Tahun 2018) 6. Foto copy KTP Pemohon 7. Foto Copy Akte pendirian Perusahaan ( bagi yang berbadan hukum ) 8. Foto Copy Pelunasan PBB tahun terakhir dan NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak (KSWP) 9. Fotocopy izin lingkungn / rekomendasi AMDAL / rekomendasi UKL-UPL/SPPL bagi bangunan yang wajib memiliki. 10. Advice plan / rekomendasi tata ruang dari intansi teknis terkait. 11. Izin lokasi 12. Surat Kuasa dari Pemohon 13. Surat Pernyataan Tanah tidak dalam sengketa diketahui pemerintah setempat 14. Rekomendasi dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Kemenag (untuk rumah ibadah) 15. Surat pernyataan menggunakan pengawas konstruksi yang bertanggungjawab kepada pemohon, surat pernyataan menggunakan pelaksanaan konstruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan perencana kosntruksi bersertifikat, surat pernyataan menggunakan persyaratan pokok tahan gempa, surat pernyataan untuk mengikuti ketentuan dalam KRK.

  1. SOP IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN (IMB) Waktu Standar Pelayanan
  2. Untuk Permohonan Berusaha 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan diloket pelayanan dengan di daftarkan melalui sistem Online Single Submission (OSS)
  3. 2. Pengajuan pemenuhan komitmen izin/persyaratan izin dengan memasukkan dokumen ke sistem SIMBG (Sistem informasi manajemen bangunan gedung) 3. Pemerikasaan berkas / verifikasi berupa kelengkapan persyaratan izin melalui sistem SIMBG 4. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi di SIMBG dipindahkan ke Dinas Teknis melalui SIMBG untuk dilakukan pemeriksaan dokumen teknis. 5. Penetapan biaya/retribusi 6. Pembayaran dikasir/bank 7. Proses SK / Izin\ 8. Izin yang telah terbit di upload/input ke dalam sistem SIMBG 9. Penyerahan SK/ Izin Untuk permohonan non berusaha 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan di loket pelayanan dengan didaftarkan melalui sistem SIMBG. 2. Pemeriksaan berkas/verifikasi berupa kelengkapan persyaratan izin melalui sistem SIMBG 3. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi di SIMBG dipindahkan ke Dinas Teknis melaui SIMBG untuk dilakukan pemriksaan dokumen teknis. 4. Penetapan biaya / retribusi 5. Pembayaran dikasih/bank 6. Proses Sk/Izin 7. Izin yang telah terkait diuploud/input ke dalam sistem SIMBG 8. Penyerahan SK/Izin

6 Hari

Sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2021 terlampir.

Rumus perhitungan Retribusi IMB :

  • Keof luas bangunan (a) X Keof tingkat bangunan (b) X Keof guna bangunan (c) X tariff retribusi gol. I/II/III.

a X b X c X gol = Retribusi IMB

Surat Persetujuan Bangunan Gedung

1.    Melalui www.lapor.go.id 

2.    Melalui kotak saran, kritik dan pengaduan

3.    Melalui SMS/Whatsapp @082176457171

4.    Melalui telepon

5.    Melalui website dpmptsp.banyuasinkab.go.id

6.    Melalui Medsos Facebook dan Instagram @dpmptsp.banyuasin

 6.   Melalui petugas loket pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.simbg.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)"