Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

  1. 1. Surat permohonan 2. Fotocopy IMB (Kecuali untuk bangunan eksisting yang belum ada IMB) 3. Gambar teknis bangunan gedung terbangun (as built drawing) 4. Pernyataan dari pengawas atau manajemen konstruksi untuk bangunan gedung baru atau dari pengkaji teknis untuk bangunan gedung yang sudah ada (existing) bahwa bangunan gedung yang dibangun telah sesuai dengan IMB dan laik fungsi. 5. Rekomendasi persetujuan penerbitan sertifikat laik fungsi (SLF) dari Instansi Teknis terkait. 6. Lampiran pendukung yang menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung

  1. SOP SLF Untuk Permohonon Berusaha : 1. Pengajuan izin dilampiri berkas persyaratan di loket pelayanan dengan di daftarkan melalui sistem OSS 2. Pengajuan permohonan komitmen izin / persyaratn izin dengan memasukan dokumen ke sistem SIMBG 3. Pemeriksaan berkas / verifikasi berupa kelengkapan persyaratan izin melalui sistem SIMBG 4. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi di SIMBG dipindahkan ke Dinas Teknis SIMBG untuk dilakukan verifikasi dokumen teknis 5. Proses SK/ Izin 6. Izin yang telah terbit diupload/input ke dalam sistem SIMBG 7. Penyerahan SK/Izin Untuk permohonan Non Berusaha 1. Pengajuan izin dilampirkan berkas persyaratan di loket pelayanan dengan di daftarkan melalui sistem SIMBG 2. Pemeriksaan berkas/ verifikasi berupa kelengkapan persyaratan izin melalui sistem SIMBG 3. Berkas yang telah dinyatakan lengkap dan telah diverifikasi di SIMBG dipindahkan ke Dinas Teknis melalui SIMBG untuk dilakukan verifikasi dokumen teknis 4. Proses SK/Izin 5. Izin yang telah terbit diuploud/input dalam sistem SIMBG 6. Penyerahan SK atau Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Sertifikat Laik Fungsi (SLF)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Sertifikat Laik Fungsi (SLF)"