Izin Usaha Mikro Obat Tradisioanal

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,- 2. Foto Copy KTP Pemilik. 3. Foto Copy ijazah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. 4. Jumlah Tenaga Teknis kefarmasian atau tenaga kesehatan tradisional jamu berkewarganegaraan indonesia sebagai penanggung jawab teknis. 5. Denah Gambar Toko Obat. 6. Surat Pernyataan Kesediaan bekerja asisten Apoteker sebagai penanggungjawab teknis. 7. Memiliki Sertifikat Produksi Umot 8. Pendaptaran Melalui Lembaga OSS 9. NIB yang dikeluarka Oleh Lembaga OSS 10. Surat Pernyataan Tidak menjual obat yang masuk dalam daftar “G”. 11. Daftar sarana dan prasarana. 12. Daftar sediaan Obat Tradisional yang akan di Produksi 13. Pas Photo 4 X 6 sebanya 3 lembar. 14. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 15. SPPL.

  1. SOP IZIN TENAGA PENYULUHAN KESEHATAN 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Usaha Mikro Obat Tradisioanal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Mikro Obat Tradisioanal"