Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,- 2. Foto Copy KTP Pemilik. 3. Foto Copy ijazah 4. Memiliki Sertifikat Pelatihan Pelaksanaan Perusahaan Rumah Tangga yang baik sebagai pelaku Usaha 5. Memiliki Sarana Bangunan dengan Status milik Sendiri, Kontrak atau Sewa Paling Singkat 2 Tahun 6. Surat Pernyataan sebagai penanggungjawab teknis. 7. Daftar sarana dan prasarana. 8. Pendaptaran Melalui Lembaga OSS 9. NIB yang dikeluarka Oleh Lembaga OSS 10. Pas Photo 4 X 6 sebanya 3 lembar. 11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 12. SPPL.

  1. SOP Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin PRT Alat Kesehatan dan PKRT"