Izin Penyelenggaraan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) / Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,- 2. Fc. Kartu Tanda Penduduk 3. Fc. Sertifikat Penyuluhan Keamanan Pangan 4. Pemenuhan Aspek higiene sanitasi dan Dokumentasi 5. Akte Pendirian Perusahaan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang bila perusahaan 6. Fc.NPWP 7. Dena Lokasi Industri 8. Sarana dan Prasaran yang digunakan 9. Pendaptaran melalui OSS 10. NIB yang diterbitkan Lembaga OSS 11. Pas Foto Pennyelenggara uk 3x 6 sebanyak 3 lbr 12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin

  1. SOP Izin Penyelenggaraan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) / Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) / Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) / Sertifikat Produksi Pangan Rumah Tangga"