Izin Operasional Klinik

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Foto Copy Akte pendirian dilegalisir. 3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 4. Foto Copy IMB 5. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 6. Lampiran dokter penanggung jawab dan dokter lainnya. - Foto Copy KTP. - Foto Copy Ijazah di legalisir. - Foto Copy surat penugasan, surat izin praktek dan persetujuan Tempat Praktek di lokasi bersangkutan. - Surat pernyataan kesanggupan menjadi penanggungjawab. - Rekomendasi organisasi profesi. - Rekomendasi dari atasannya bila yang bersangkutan PNS/ Anggota TNI/Anggota Polri. 7. Dilaksanakan minimal 2 orang dokter, masing-masing dilengkapi dengan : - Foto Copy KTP. - Foto Copy Ijazah dilegalisir. - Foto Copy surat penugasan, surat izin praktek dan persetujuan Tempat Praktek di lokasi bersangkutan. - Rekomendasi organisasi profesi. - Rekomendasi dari atasannya bila yang bersangkutan PNS/ Anggota TNI/Anggota Polri. 8. Struktur Organisasi dan daftar ketenagaan. 9. Daftar inventaris alat. 10. Dokumen UKL-UPL/SPPL. 11. Persyaratan administrasi lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 12. Notifikasi Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten / Kota 13. Profil Klinik 14. Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana dan Peralatan dipenuhi berdasarkan standar Klinik sesuai dengan ketentuan perundang- undangan berlaku 15. Pendapatan Melalui OSS 16. NIB yang diterbitkan lembaga OSS

  1. SOP Izin Operasional Klinik 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Klinik i

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Klinik "