Izin Apoteker

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,- 2. Fc. Kartu Tanda Penduduk 3. Fc.NPWP 4. STRA( Surat Tanda bukti tertulis Apoteker yang telah di registrasi) 5. Surat Izin Praktek Apoteker 6. Denah Bangunan 7. Daftar Sarana dan Prasarana 8. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan 9. Pendaptaran melalui OSS 10. NIB yang diterbitkan Lembaga OSS 11. Pas Foto uk 3x 6 sebanyak 3 lbr 12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin

  1. SOP IZIN OPOTEKER 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Apoteker"