Izin Toko Obat

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,- 2. Foto Copy KTP Pemilik. 3. Foto Copy ijazah, Surat Penugasan, dan Surat Izin Kerja Asisten Apoteker. 4. STRTTK ( Surat Tanda Registrasi Tenaga Kerja Teknis Kefarmasian sebagai Penanggungjawab teknis 5. Denah Bangunan 6. Berita Acara Pemeriksaan Lapangan 7. Pendaptaran Melalui Lembaga OSS 8. NIB yang dikeluarka Oleh Lembaga OSS 9. Surat Pernyataan Tidak menjual obat yang masuk dalam daftar “G”. 10. Daftar sarana dan prasarana. 11. Pas Photo 4 X 6 sebanya 3 lembar. 12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 13. SPPL.

  1. SOP IZIN TOKO OBAT 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Toko Obat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Toko Obat"