Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp. 6.000,-. 2. Foto Copy akte Pendirian dilegalisir. 3. Foto Copy sertifikat tanah. 4. Foto Copy IMB. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 6. Dokumen Kajian dan Perencanaan Bangunan yang terdiri dari Feasibilty Study ( FS ), Detail Engneering Design dan Master Plan 7. Pemenuhan Pelayanan Kesehatan 8. Surat Pernyataan tunduk dan patuh pada peraturan yang berlaku. 9. Surat penunjuk dokter yang bertanggung jawab. 10. Surat kesanggupan dokter yang bertanggung jawab. 11. Pas Photo ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. 12. Foto Copy KTP pimpinan . 13. Foto Copy Ijazah pimpinan. 14. Denah Bangunan, SPAL, dan jaringan listrik. 15. Surat penunjukan sebagai tenaga medis. 16. Daftar Sarana dan Prasarana lainnya. 17. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 18. Dokumen UKL – UPL. 19. Profil Rumah Sakit 20. Mendaftar Melalui Lembaga OSS 21. NIB yang diterbitkan Oleh Lembaga OSS

  1. SOP Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C,D dan kelas D Pratama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Mendirikan Rumah Sakit Kelas C,D Dan Kelas D Pratama"