Izin Penyelenggaraan Pest Control

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,- . 2. FC KTP 3. FC NPWP 4. FC SIUP dan TDP 5. Struktur Organisasi Perusahaan 6. Surat Yang menyatakan Status Bangunan dalam Bentuk Akte Hak Milik / Sewa 7. Daftar Sarana dan Prasarana Operasional 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan Kab. Banyuasim 9. Photo 3x 6 ( 3 Lbr ) 10. Penanggung Jawab Teknis Melampirkan - Sertifikat Keahlian / Iajazah - Surat Registrasi/Izin Kerja - Perjanjian Kerjasama

  1. SOP Izin Penyelenggaraan Pest Control 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

SuratIzin Penyelenggaraan Pest Control

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pest Control"