Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Fotocopy KTP penyelenggaraan. 3. Denah bangunan laboratorium. 4. Fotocopy Ijazah, SIP Dokter penanggung jawab. 5. Fotocopy Ijazah, SIP tenaga teknis. 6. Daftar Kelengkapan peralatan Laboratorium. 7. Peralatan Pemeriksaan. 8. Pas Photo Penyelenggara ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. 9. Foto Copy IMB 10. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 11. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu. 12. Photo copy Akte Notaris pendirian Laboratorium (untuk yang berbadan hukum). 13. Notifikasi Kementerian Kesehatan, Dinas Kesehatan Daerah atau Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota 14. Profil Laboratorium Klinik 15. Jenis Pelayanan , Sumber Daya Manuasia, sarana dan prasarana dan Peralatan ( Dipenuhi berdasarkan standar Laboratorium Klinik Umum dan Khusus sesuai dengan peraturan perundang- undangan berlaku. 16. Pendfatran Melalui Lembaga OSS 17. NIB yang diterbitkan oleh Lembaga OSS 18. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 19. SPPL

  1. SOP Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Operasional Laboratorium Klinik Umum Pratama"