Izin Penyelenggraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Fotocopy KTP Penyelenggaraan. 3. Surat Izin Usaha dan Surat Izin Tempat Usaha 4. Memiliki Tenaga Serta Persediaan Bahan Peralatan Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Menteri Kesehatan No :50 tahun 2017. 5. NIB Yang diterbitkan oleh Lembaga OSS 6. Izin Operasional / Komersila yang diterbitakan Oleh OSS 7. Denah Bangunan 8. Pas Photo Penyelenggara ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar 9. Fotocopy NPWP Perusahaan.

  1. SOP Izin Penyelenggraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit MELALUI LEMBAGA OSS 1. 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggraan Pengendalian Vektor Dan Binatang Pembawa Penyakit "