Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000.- 2. Foto Copy KTP 3. Struktur Organisasi Instalasi /Unit Radiologi Diagnostik 4. Data Ketenagaan di Instalasi / Unit Radiolog Diagnostik 5. Data Dena ,Ukuran, Konstruksi dan Proteksi Ruangan 6. Data Peralatan dan Spesifikasi Teknis Radiologi Diagnostik 7. Berita Acara Uji Fungsi Alat 8. Surat Izin Importir Alat dari BAPETEN ( untuk alat yang menggunakan radiasi pengion/Sinar -X 9. Fhoto 3 x 6 ( 3 Lbr )

  1. SOP Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik PENDAFTARAN MELALUI LEMBAGA OSS Waktu Standar Pelayanan 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SuratIzin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Radiologi Diagnostik"