Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Foto Copy KTP Pemohon yang masih berlaku 2 (dua) lembar
  3. Pas Photo berwarna 4 x 6 sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Rencana Usaha / Proposal
  5. NPWP (bagi perusahaan)
  6. Rekomendasi dari Kabupaten (Khusus untuk pengurusan SIUP baru)
  7. Akta Pendirian Perusahaan
  8. Dokumen Kapal Bagi Usaha pengankutan, penampungan dan pemasaran ikan
  9. Rekomendasi hasil pemeriksanaan fisik dan dokumen kapal atau resume hasil pengecekan lapangan dari pejabat yang ditunjuk
  10. Penerapan sanitasi hignis
  11. Memiliki Sertifikat Kelayakan Usaha (SKU)
  12. Surat Kuasa bermaterai cukup, apabila diwakili selain direktur
  13. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

24 Hari kerja

  • Biaya Menyesuaikan dengan Fisik, Luasan Lahan, Skema Usaha dan Aturan Perudang-Undangan Yang Berlaku

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Izin Usaha Pemasaran Dan Pengolahan Hasil Perikanan Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi"