1. Mengambil nomor antrian
2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP el
3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan
4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan
5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan
6. Petugas entri melakukan input data, mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik
7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Tanda Penduduk Elektronik
8. Petugas Pelayanan dinas melakukan pencetakan KTP el
9. Pengarsipan berkas pemohon
10. Menyerahkan KTP el kepada masyarakat
Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan)
KTP Elektrronik
1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com
2. Website : http://disdukcapil.tulangbawangkab.go.id
3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store