PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP El)

  1. 1. Mengambil nomor antrian dan mengisi formulir
  2. 2. Menyerahkan Kartu Keluarga asli dan fotocopi

  1. 1. Mengambil nomor antrian 2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP el Form F-1.21 untuk permohonan penerbitan KTP el WNI Form F-1.21 untuk permohonan penerbitan KTP el WNA 3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan 4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan 5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan 6. Petugas entri melakukan input data, mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik 7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Tanda Penduduk Elektronik 8. Petugas Pelayanan dinas melakukan pencetakan KTP el 9. Pengarsipan berkas pemohon 10. Menyerahkan KTP el kepada masyarakat

1. Mengambil nomor antrian

2. Mengisi formulir permohonan pembuatan KTP el

  • Form F-1.21 untuk permohonan penerbitan KTP el WNI
  • Form F-1.21 untuk permohonan penerbitan KTP el WNA

3. Menyerahkan permohonan dan syarat-syarat kepada petugas pelayanan

4. Petugas menerima dan meneliti (verifikasi) kelengkapan berkas permohonan dan persyaratan

5. Identifikasi ke dalam Database SIAK dan verifikasi oleh pejabat pelayanan

6. Petugas entri melakukan input data, mencetak Kartu Tanda Penduduk Elektronik

7. Verifikasi ulang tentang kesesuaian data permohonan biodata Kartu Tanda Penduduk Elektronik

8. Petugas Pelayanan dinas melakukan pencetakan KTP el

9. Pengarsipan berkas pemohon

10. Menyerahkan KTP el kepada masyarakat

Tidak ada (Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 tentang Larangan Pungutan Uang dalam Memberikan Pelayanan Administrasi Kependudukan)

KTP Elektrronik

1. Email : disdukcapiltuba@gmail.com

2. Website : http://disdukcapil.tulangbawangkab.go.id

3. Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "PENERBITAN KARTU TANDA PENDUDUK (KTP El)"