Rekomendasi Izin Pembudidayaan Ikan Laut Di Atas 12 Mil

  1. Surat permohonan dan bermaterai 6000
  2. Fotocopy KTP penanggung jawab
  3. Surat Keterangan Domisili Perusahaan / Koperasi
  4. Pas Photo berwarna Penanggung jawab Usaha Ukuran 4 x 6 cm. Sebanyak 4 (empat) lembar
  5. Foto Copy NPWP (bagi Perusahaan) dengan memperlihatkan aslinya dan SIUP lama apabila ada
  6. Foto Copy Akta pendirian Perusahaan beradap Hukum atau Kooperasi
  7. Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) Usaha Pembudidayaan
  8. Rekomendasi Lokasi Usaha Pembudidayaan Ikan dari Pemerintah Kab/Kota
  9. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari pemohon data penanggung jawab Perusahaan yang menyatakan kebenaran dokumen dan kesediaan mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
  10. Surat Kuasa bermaterai cukup, apabila diwakili selain direktur
  11. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

24 Hari kerja

  • Budidaya Laut (Keramba Jaring Apung) Rp. 100.000,-/Unit; (4 petak)

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pembudidayaan Ikan Laut Di Atas 12 Mil"