Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Dan Pustu

  1. 1. Surat permohonan Kepala Dinas Kesehatan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Foto Copy Sertifikat Tanah atau bukti lain Tanah Yang sah 3. FC IMB 4. SPPL ( Dokumen Pengelolaan Lingkungan Sesusi Dengan Peraturan Peundang undangan 5. SK Bupati Terkait Katagori Puskesmas 6. Studi Kelayakan untuk puskesmas yang baru didirikan atau dikembangkan 7. Profil Puskesmas Yang meliputi - Lokasi - Bangunan - Prasarana - Pralatan Kesehatan - Ketenagaan dan Pengorganisasin

  1. SOP Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Dan Pustu 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Dan Pustu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Puskesmas Dan Pustu"