Izin Penyelenggraan Jasa Boga

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Fotocopy KTP Penyelenggaraan. 3. FC Sertifikat Pelatihan / Kursus Higiene Sanitasi bagi Pemilik /Pengusaha 4. Dena Bangunan Dapur 5. Surat Penunjukan Tenaga Sanitarian/Tenaga yang memiliki pngetahuan Higiene Sanitasi 6. FC Ijazah Tenaga Sanitasi atau Sertifikat /Kursus Higine Sanitasi 7. FC. Sertifikat Kursus Higiene Sanitasi Bagi Penjamah Makanan 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan

  1. SOP Izin Penyelenggraan Jasa Boga 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Penyelenggraan Jasa Boga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggraan Jasa Boga"