Izin Prakter Dokter Spesialis

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000. 2. Fotocopy KTP. 3. Fotocopy Ijazah dilegalisisr. 4. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 5. SIB, STR , SP, STRA, STRTTK dilegalisir. 6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Banyuasin. 7. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 8. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar. 9. Surat izin dari atasan bagi PNS/Anggota TNI/Anggota Polri/ karyawan perusahaan. 10. Surat Keterangan berbadan sehat dari dokter pemerintah/swasta yang mempunyai SIP. 11. Surat Pernyataan Sanggup mentaati peraturan berlaku sesuai kewenangan profesi bermaterai Rp. 6000. 12. Surat pernyataan mempunyai tempat praktek/surat tugas dan SPMT. 13. SHL

  1. SOP Izin Prakter Dokter Spesialis 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prakter Dokter Spesialis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prakter Dokter Spesialis"