Penerbitan Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi

  1. Surat Permohonan yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTPSP) Provinsi Sulawesi Tengah
  2. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku 1 (satu) lembar
  3. Pas Photo berwarna Ukuran 3 x 4 cm, sebanyak 2 (dua) lembar
  4. Rencana usaha / Proposal
  5. NPWP (bagi perusahaan)
  6. Akta pendirian Perusahaan Dokumen kapal bagi usaha pembudidayaan yang memiliki kapal (untuk pembudidayaan mutiara, rumput laut, teripang, dan lain-lain)
  7. Sertifikat hak guna usaha bagi lahan budi daya tambak atau kolam
  8. Khusus untuk pengurusan SIUP baru harus disertai dengan Rekomendasi dari Bupati/Walikota Cq.Kepala Dinas Perikanan Kab/Kota setempat
  9. Surat Kuasa bermaterai cukup, apabila diwakili selain direktur
  10. Nomor Induk Berusaha (NIB)

  1. Pemohon mengajukan permohonan tertulis kepada Gubernur Sulawesi Tengah Cq. Kepala DPMPTSP dengan melengkapi semua persyaratan yang telah ditentukan
  2. Permohonan yang diajukan akan diteruskan keloket penerimaan, untuk dilakukan pengecekan
  3. Permohonan yang sudah lengkap dan benar akan dibuatkan tanda terima sedangkan Permohonan yang kurang lengkap akan dikembalikan lagi kepada pemohon untuk diperbaiki atau dilengkapi. Permohonan yang sudah lengkap dan benar diteruskan ke bagian proses untuk mendapat pembahasan dari tim teknis
  4. Tim teknis akan memberikan kajian dan melakukan Pemeriksaan lapangan terhadap permohonan yang memerlukan kajian lapangan dan memberikan rekomendasi bahwa permohonan tersebut layak/tidakuntuk mendapat persetujuan
  5. Permohonan yang tidak memerlukan kajian dan pemeriksaan lapangan setelah mendapat persetujuan langsung diolah dan dicetak dan untuk diperiksa narasi dan nomenklaturnya tetapi permohonan yang setelah mendapat pembahasan tim teknis dan ternyata tidak diizinkan akan diberikan surat pemberitahuan penolakan
  6. Permohonan yang telah lolos dari pembahasan dan pengkajian dan pemeriksaan dilakukan pencatatan
  7. Surat Izin yang sudah dikeluarkan dapat diambil diloket penerimaan setelah menunjukkan bukti penyetoran biaya retribusi

24 Hari kerja

  • Kolam Air Tenang Rp. 50.000,-/Ha;
  • Kolam Air Deras Rp. 50.000,-/Unit;
  • Tambak Udang / Bandeng Rp. 100.000,-/Ha;
  • Budidaya Laut (Keramba Jaring Apung) Rp. 100.000,-/Unit;

Dokumen Izin

LAYANAN PENGADUAN

  1. Kotak Pengaduan
  2. Portal Pengaduan http://www.siidat.sultengprov.go.id/main/pengaduan
  3. Telp. (0451) 458714
  4. jaga.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Izin Usaha Perikanan (Iup) Di Bidang Pembudidayaan Ikan Yang Usahanya Lintas Daerah Kabupaten/Kota Dalam 1 (Satu) Daerah Provinsi"