Izin Prakter Apoteker

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000. 2. Fotocopy KTP. 3. Fotocopy Ijazah dilegalisisr. 4. STRA ( Surat Tanda Registrasi Apoteker ) dilegalisir. 5. Fc Surat Izin Apotik, PBF 6. Rekomendasi dari Organisasi Profesi Kabupaten Banyuasin. 7. Pas Photo ukuran 3x4 sebanyak 3 lembar. 8. Surat izin dari atasan bagi PNS/Anggota TNI/Anggota Polri/ karyawan perusahaan. 9. Surat Keterangan Berbadan Sehat Asli, Surat Keterngan Tidak Buta Warna dari Dokter yang mempunyai SIP dengan mencantumkan Nomor dan Tahun SIP nya. 10. Surat Pernyataan Sanggup mentaati peraturan berlaku sesuai kewenangan materai Rp. 6000. 11. Surat Pernyataan mempunyai tempat praktek profesi atau surat keterangan dari pimpinan fasilitas pelayanan kefarmasian atau dari pimpinan fasilitas produksi atau distribusi / penyaluran 12. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin.

  1. SOP Izin Prakter Apoteker 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Izin Prakter Apoteker

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Prakter Apoteker"