Izin Tenaga Medis

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp. 6000. 2. Fotocopy KTP. 3. Fotocopy Ijazah dilegalisisr. 4. STRGz dilegalisir. 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang memiliki SIP 6. Surat Pernyaataan Memiliki Tempat Kerja difasilitas Pelayanan Kesehatan yang bersangkutan / Surat Izin Kerja /Rekomendasi dari tempat kerja atau tempat praktek Pelayanan Gizi Mandiri 7. Rekomendasi dari Organisasi Profesi – PERSAGI 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan 9. SK Terakhir Jika PNS/ THL 10. SIPTGz Pertama,Kedua,Ketiga

  1. SOP Surat Izin Tenaga Medis 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tenaga Medis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Medis"