Izin Tenaga Okupasi Terapis

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000.- 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Izjazah dilegalisr 4. FC. STR-OT di Legalisir 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP 6. Surat Keterngan Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatn yang bersangkutan/ Pelayanan Kesehatan Praktek Mandiri 7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi / IOTI 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan 9. SIPOT / SIKOT pertama atau kedua 10. Fhoto 3 x 6 ( 3 Lbr )

  1. SOP IIzin Tenaga Okupasi Terapis 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Pekerjaan dan Praktek Okus Trapis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Okupasi Terapis"