Izin Tenaga Refraksionis Optisien (RO)

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000.- 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Izjazah dilegalisr 4. FC. STR-RO di Legalisir 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP 6. Surat Keterngan Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatn yang bersangkutan 7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi / IROPIN 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan 9. SIKRO/SIKO pertama atau kedua 10. Fhoto 3 x 6 ( 3 Lbr )

  1. SOP Izin Tenaga Refraksionis Optisien (RO) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Izin Tenaga RO

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Refraksionis Optisien (RO)"