Izin Tenaga Teknis Elktomedik

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000.- 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Izjazah dilegalisr 4. FC. STR-E di Legalisir 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP 6. Surat Keterngan Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatn yang bersangkutan/ Pelayanan Kesehatan Praktek Mandiri 7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan 9. Fhoto 3 x 6 ( 3 Lbr )

  1. SOP Surat Izin Tenaga Teknis Elektomedis 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Tenaga Teknis Elektomedis

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Teknis Elktomedik"