Izin Tenaga Radiografer

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000.- 2. Foto Copy KTP 3. Foto Copy Izjazah dilegalisr 4. FC. STRR di Legalisir 5. Surat Keterangan Sehat dari Dokter yang Memiliki SIP 6. Surat Keterngan Bekerja di Fasilitas Pelayanan Kesehatn yang bersangkutan 7. Rekomendasi Dari Organisasi Profesi 8. Rekomendasi dari Kepala Dinas Kesehatan 9. Fhoto 3 x 6 ( 3 Lbr )

  1. SOP Izin Tenaga Radiografer 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Proses SK/Izin. 4. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Kerja Radografer

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Tenaga Radiografer"