Izin Praktek Berkelompok Dokter Umum

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000.- 2. Foto Copy Akte pendirian. 3. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin 4. Foto Copy IMB. 5. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 6. Penanggung jawab adalah Dokter umum dan Dokter lainnya dilengkapi : - Foto Copy KTP - Foto Copy Ijazah dilegalisir - Foto Copy surat penugasan, surat izin praktek dan persetujuan Tempat Praktek dilokasi bersangkutan. - Surat pernyataan kesanggupan menjadi penanggung jawab. - Rekomendasi organisasi Profesi - Rekomendasi dari atasannya bila yang bersangkutan PNS 7. Struktur Organisasi dan daftar ketenagaan. 8. Daftar iventaris alat. 9. Surat yang menyatakan status bangunan hak milik/sewa /kontrak. 10. SPPL

  1. SOP Izin Praktek Berkelompok Dokter Umum 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Praktek Berkelompok Dokter Umum

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Praktek Berkelompok Dokter Umum "