Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Optikal

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000,- 2. Foto Copy akte pendirian. 3. Foto Copy KTP pemohon. 4. Foto Copy Ijazah tenaga Refraksionis. 5. Surat keterangan kesehatan dari dokter. 6. Daftar inventaris. 7. Daftar ketenagaan optical. 8. Surat Ijin Kerja Refraksionis Optisien ( SIKRO). 9. Pas Photo 4 x 6 sebanyak 2 lembar. 10. Foto Copy SIUP, SITU/HO 11. Surat pernyataan kerjasama dari laboratorium Optikal tempat pemrosesan lensa-lensa pesanan, bila optikal belum memiliki laboratorium sendiri. 12. Surat pernyataan dari refreksionis di atas kertas materai Rp.6000 sebagai penanggung jawab. 13. Rekomendasi dari dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 14. Pesyaratan administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 15. SPPL

  1. SOP Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Optikal 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Optikal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Optikal"