Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Laboratorium Kesehatan

  1. 1. Surat Permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Fotocopy KTP penyelenggaraan. 3. Denah bangunan laboratorium. 4. Fotocopy Ijazah, SIP Dokter penanggung jawab. 5. Fotocopy Ijazah, SIP tenaga teknis. 6. Daftar Kelengkapan peralatan Laboratorium. 7. Peralatan Pemeriksaan. 8. Pas Photo Penyelenggara ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar. 9. Foto Copy IMB, SITU/HO 10. Fotocopy NPWP Perusahaan / NPWP Cabang Banyuasin bagi usaha yang Kantor Pusatnya berada diluar Kab. Banyuasin, NPWP Perorangan untuk usaha perorangan yang telah diverifikasi dan sesuai dalam sistem konfirmasi status wajib pajak(KSWP) 11. Surat Pernyataan kesediaan mengikuti program pemantapan mutu. 12. Photo copy Akte Notaris pendirian Laboratorium (untuk yang berbadan hukum). 13. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 14. SPPL

  1. SOP Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Laboratorium Kesehatan 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Laboratorium Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Laboratorium Kesehatan"