Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Panti Pijat Urut Tradisional (Pput) Dan Panti Pijat Urut Modern (Ppum)

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000. 2. Foto Copy KTP pemohon. 3. Rekomendasi dari Kades/Lurah /Camat. 4. Rekomendasi dari Organisasi Profesi, fotocopy SITU/HO 5. Foto Copy Ijazah pengobatan Tradisional. 6. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 7. Pas photo 3 x 6 sebanyak 2 lembar.

  1. SOP Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) Dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM) 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

6 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Panti Pijat Urut Tradisional (PPUT) Dan Panti Pijat Urut Modern (PPUM)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Sarana Pelayanan Panti Pijat Urut Tradisional (Pput) Dan Panti Pijat Urut Modern (Ppum)"