Izin Penyelenggaraan Sarana Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut

  1. 1. Surat permohonan bermaterai Rp.6.000,-. 2. Foto Copy KTP pemohon. 3. Denah bangunan /Ruang kerja. 4. Daftar karyawan dan daftar riwayat hidup. 5. Peralatan kerja yang dipakai. 6. Bahan kosmetik yang digunakan. 7. Foto Copy Ijazah penanggung jawab teknis dilegalisir, SITU/HO 8. Foto Copy surat izin praktek. 9. Surat pernyataan bersedia menjadi penanggung jawab salon kecantikan (dari ahli dokter konsultan yang bersedia sebagai konsultan di salon kecantikan tersebut kecantikan ybs) apabila ahli kecantikan yang bersangkutan bukan pemilik salon kecantikan. 10. Surat keterangan berbadan sehat dari dokter,untuk ahli kecantikan, asisten ahli kecantikan serta semua yang kerja di salon kecantikan tersebut. 11. Rekomendasi dari Dinas Kesehatan Kabupaten Banyuasin. 12. Surat pernyataan dari. 13. Foto Copy izin praktik dokter konsultan. 14. Foto Copy KTP/keterangan domisili dari Kades/Lurah setempat. 15. Pas foto pemilik salon kecantikan dengan ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar.

  1. SOP Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut 1. Pengajuan berkas pemohon di loket pelayanan. 2. Pemeriksaan berkas. 3. Pemeriksaan lokasi/lapangan. 4. Proses SK/Izin. 5. Penyerahan SK/Izin.

5 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Penyelenggaraan Sarana Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Penyelenggaraan Sarana Salon Kecantikan Dan Pemangkas Rambut"